Bersama pihak Madrasah
merumuskan dan menetapkan visi dan misi Madrasah
- Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
- Bersama pihak Madrasah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di Madrasah
- Bersama pihak Madrasah menyusun dan menetapkan rencana strategik pengembangan Madrasah
- Bersama pihak Madrasah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan Madrasah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah (RAPBM)
- Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi Kepala Madrasah, guru dan tenaga administrasi Madrasah yang berasal dari masyarakat / orangtua
- Bersama pihak Madrasah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis (nilai tes harian, semesteran, dan ujian Madrasah / ujian Nasional), maupun yang bersifat non-akademis (keagamaan, olahraga, seni dan atau keterampilan)
- Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Madrasah
- Mengelola dana yang bersumber dana dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu
- Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material (tenaga, pikiran) yang diberikan kepada Madrasah
- Mengevaluasi pelaksanaan program Madrasah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Madrasah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana Madrasah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan
- Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi Madrasah dan mencari solusinya bersama pihak Madrasah
- Bersama pihak Madrasah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi Madrasah untuk menjadi program unggulan
- Memberikan motivasi dan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku)
- Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan Madrasah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan
- Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di Madrasah
- Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Madrasah
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah
- Bersama pihak Madrasah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Bersama pihak Madrasah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akademis
0 komentar:
Posting Komentar