Tugas Komite Madrasah

Bersama pihak Madrasah merumuskan dan menetapkan visi dan misi Madrasah

  1. Menyelenggarakan rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
  2. Bersama pihak Madrasah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di Madrasah
  3. Bersama pihak Madrasah menyusun dan menetapkan rencana strategik pengembangan Madrasah
  4. Bersama pihak Madrasah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan Madrasah yang dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Madrasah (RAPBM)
  5. Membahas dan menetapkan pemberian tambahan kesejahteraan bagi Kepala Madrasah, guru dan tenaga administrasi Madrasah yang berasal dari masyarakat / orangtua
  6. Bersama pihak Madrasah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis (nilai tes harian, semesteran, dan ujian Madrasah / ujian Nasional), maupun yang bersifat non-akademis (keagamaan, olahraga, seni dan atau keterampilan)
  7. Menghimpun dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Madrasah
  8. Mengelola dana yang bersumber dana dari masyarakat luas untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu
  9. Menampung dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material (tenaga, pikiran) yang diberikan kepada Madrasah
  10. Mengevaluasi pelaksanaan program Madrasah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak Madrasah, meliputi : pengawasan penggunaan sarana dan prasarana Madrasah, pengawasan keuangan secara berkala dan berkesinambungan
  11. Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang dihadapi Madrasah dan mencari solusinya bersama pihak Madrasah
  12. Bersama pihak Madrasah mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan potensi Madrasah untuk menjadi program unggulan
  13. Memberikan motivasi dan penghargaan (baik berupa materi maupun non materi kepada tenaga kependidikan atau pihak lain yang berjasa kepada Madrasah sesuai dengan peraturan yang berlaku)
  14. Membangun jaringan kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan Madrasah untuk meningkatkan kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan
  15. Memantau pelaksanaan proses pelayanan dan hasil pendidikan di Madrasah
  16. Mengkaji laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Madrasah
  17. Menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan Madrasah
  18. Bersama pihak Madrasah memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
  19. Bersama pihak Madrasah memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat akademis ataupun non-akademis

0 komentar:

Posting Komentar