BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian / Latar Belakang
Merupakan suatu keharusan
dan kewajiban bagi Kepala Madrasah untuk membuat program kerja Madrasah guna
mencapai sasaran Pendidikan MTs. Berdasarkan tujuan Pendidikan Nasional dan
latar belakang yang membuat pokok-pokok osinsial bagi dunia pendidikan pada umumnya
di MTs pada khususnya, maka disusun program sebagai landasan secara
operasional. Adapun sebagai latar belakang dan motivasi atau dorongan sekaligus
kewajiban bagi Kepala Madrasah adalah sbb :
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tentang tujuan Nasional yakni melindungi segenap
Bangsa Indoneisa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
- Undang-undang Republik Indonesia No.20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah No.19 tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional.
- Peraturan Menteri Pendidikan No.22 tahun 2006, tentang Standarisasi untuk Sekolah Menengah Pertama.
- Peraturan Menteri Pendidikan No.23 tahun 2006, tentang standar kompetensi Kelulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan No.24 tahun 2006, tentang pelaksanaan peraturan Menteri pendidikan No.22 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan No.23 tahun 2006.
- Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2011/2012
- Rapat Dewan Guru
- Rapat Komite Madrasah
B. Maksud dan Tujuan
- Dalam pelaksanaannya program Madrasah diharapkan dapat dipakai sebagai bahan acuan sehingga pada akhirnya semua kegiatan dapat dilaksanakan tepat pada waktunya dan mencapai hasil maksimal.
- Tercapainya sumber daya Madrasah seoptimal melalui koordinasi terpadu.
C. Bidang Garapan
- Bidang Umum
- Bidang Kurikulum
- Bidang Kesiswaan
- Bidang Ketenagaan
- Bidang Sarana/ Prasarana
- Bidang Keuangan
- Bidang Ketatausahaan
- Bidang Supervisi
BIDANG
|
KEGIATAN
|
I.
BIDANG UMUM
|
1. Pembuatan Program Kerja
Tahunan
2. Fungsionalisasi / Ruang lingkup
3. Fungsionalisasi Ketenagaan
4. Rapat - rapat
|
II.
BIDANG KURIKULUM
|
1. Pembagian tugas mengajar
2. Penyusunan jadwal
3. Penyusunan
Perangkat Program Belajar
4. Pelaksanaan PBM
5. Evaluasi
Ulangan Blok
Ulangan Umum
Ujan Akhir
6. Rapat Dewan Guru
7. Kenaikan Kelas
8. Pengayaan Kelas
III
9. Penyerahan STTB
|
III. BIDANG
KESISWAAN
|
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Masa Orientasi
Siswa
3. Bimbingan dan
Konseling
4. Pembinaan Siswa
5. Kegiatan
Ekstrakurikuler
6. Pembentukan
Kegiatan OSIS
|
IV. BIDANG
KETENAGAAN
|
1. Pembagian Tugas
2. Peningkatan profesi Guru / Pegawai
3. Pembinaan mental Guru / Pegawai
4. Pembinaan tugas Guru / Pegawai
5. Pengisian DP-3
6. Pengisian angka Kredit
7. Laporan Ketenagaan
|
V.
BIDANG SARANA / PRASARANA
|
1. Inventarisasi Sarana /
Prasarana
- Sarana kantor
- Alat/bahan Laboratorium
- Perpustakaan
|
0 komentar:
Posting Komentar