Secara garis besar
tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah mencakup hal – hal berikut :
- Kegiatan Madrasah, semua kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendidikan di Madrasah.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Madrasah dapat menunjuk seorang guru atau beberapa guru yang diberi tugas untuk melaksanakan sesuatu kegiatan Madrasah.
- Kepala Madrasah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan Madrasah yang dipimpinnya.
- Terhadap kegiatan Madrasah yang belum diatur oleh pihak yang berwenang yang sifatnya insidentil dan tidak berpengaruh secara luas, Kepala Madrasah dapat mengambil prakarsa sementara bagi pelaksanaan kegiatan itu. Kegiatan dimaksud dengan segera dilaporkan kepada Kepala kantor Dinas.
- Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIS) adalah satu-satunya yang intra Madrasah dan bertugas mengkoordinasi dan melakukan kegiatan ekstrakurikuler dengan bimbingan Kepala Madrasah.
- Semua kegiatan Madrasah pelaksanaan harus berpedoman pada peraturan yang berlaku.
- Kurikulum secara menyeluruh merupakan pedoman dan sumber bagi kegiatan belajar mengajar di Madrasah.
- Pengelola Madrasah mengadakan pencatatan yang lengkap terhadap semua kegiatan belajar mengajar di Madrasah.
- Setiap awal tahun Kepala Madrasah menyampaikan laporan pertanggung jawaban secara tertulis tentang :
- Pelaksanaan kegiatan Madrasah pada tahun pelajaran baru.
- Rencana kalender pendidikan untuk tahun pelajaran sedang berjalan
Laporan itu disampaikan kepada
atasan langsung sesuai dengan prosedur yang berlaku.
TUGAS KEPALA MADRASAH
Kepala
Madrasah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisir, mengkoordinasikan,
mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan Madrasah dengan perincian
sebagai berikut :
- 1. Mengatur Proses Belajar Mengajar
- Program tahunan dan semesteran berdasarkan kalender
- Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk penetapan jenis mata pelajaran / bidang pengembangan / bidang pengajaran / bidang keterampilan dan bagian tugas guru
- Program satuan pelajaran (teori dan praktek) menurut alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kalender pendidikan
- Pelaksanaan ulangan / tes / hasil / evaluasi belajar untuk kenaikan dan ujan akhir
- Penyusunan kelompok murid / siswa berdasarkan norma penyusunan
- Penyusunan norma penilaian
- Pendapatan kenaikan kelas
- Laporan kemajuan hasil belajar / mengajar
- Pemantapan peningkatan proses belajar / mengajar
2. Mengatur administrasi kantor
3. Mengatur administrasi murid / siswa
4. Mengatur administrasi pegawai
5. Mengatur administrasi perlengkapan
6. Mengatur administrasi keuangan
7. Mengatur administrasi perpustakaan
8. Mengatur administrasi kesiswaan
9. Mengatur administrasi laboratorium
1 komentar:
Terima kasih infonya. Bagi anda kepala sekolah/kepala madrasah yang akan menghadapi kinerja kepala sekolah/madrasah, segera lengkapi kebutuhan administrasi anda disini berupa CD Administrasi Kepala Sekolah/Madrasah
Posting Komentar